Larangan Diskriminasi pada Rekrutmen: Apa Artinya untuk Pencari Kerja?
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), resmi menerapkan aturan larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini menegaskan bahwa perusahaan tidak lagi diperbolehkan mencantumkan syarat-syarat diskriminatif seperti batasan usia, status pernikahan, penampilan fisik, hingga kondisi disabilitas dalam lowongan pekerjaan.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif, adil, dan manusiawi. Lantas, apa arti kebijakan ini bagi para pencari kerja? Siapa saja yang paling diuntungkan? Dan bagaimana langkah-langkah lanjutan agar kebijakan ini tidak berhenti hanya di atas kertas?
Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan
Dilansir dari ekonomi.bisnis.com (2025), Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, secara tegas melarang pembatasan usia dalam rekrutmen tenaga kerja. Larangan tersebut diperkuat oleh surat edaran yang meminta seluruh perusahaan agar mematuhi prinsip non-diskriminatif dalam proses seleksi calon karyawan. Sementara itu, Tempo.co (2025) juga mencatat bahwa bentuk-bentuk diskriminasi lainnya, seperti mewajibkan pelamar berstatus lajang, memiliki tinggi badan tertentu, atau tidak memiliki disabilitas, juga termasuk dalam pelanggaran kebijakan ini.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memperluas akses kesempatan kerja bagi seluruh warga negara, serta menekan praktik ketenagakerjaan yang bias dan eksklusif. Pemerintah ingin memastikan bahwa perekrutan tenaga kerja benar-benar berbasis pada kompetensi dan kualifikasi, bukan pada stereotip atau kondisi personal pelamar.
Apa Dampaknya bagi Pencari Kerja?
Bagi para pencari kerja, terutama mereka yang sering menjadi korban diskriminasi, kebijakan ini adalah angin segar. Berikut kelompok yang paling diuntungkan:
- Pekerja berusia di atas 35 tahun yang selama ini merasa terhambat karena banyak lowongan mematok batas usia maksimal.
- Perempuan yang sudah menikah atau memiliki anak, yang sering kali dianggap kurang fleksibel atau rawan cuti.
- Penyandang disabilitas yang selama ini tidak diberi kesempatan meskipun memiliki kompetensi yang mumpuni.
- Pekerja dengan penampilan non-standar, seperti tinggi badan, berat badan, atau warna kulit tertentu.
Dengan dihapusnya syarat-syarat semacam ini, pencari kerja punya peluang yang lebih setara untuk dinilai secara objektif berdasarkan kemampuan dan pengalaman.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Meski kebijakan ini sudah berlaku, implementasinya di lapangan tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Banyak perusahaan yang selama ini terbiasa dengan proses seleksi yang menyisipkan syarat diskriminatif, baik secara eksplisit maupun terselubung.
Beberapa tantangan yang mungkin muncul antara lain:
- Perubahan budaya kerja internal perusahaan, terutama di divisi HR.
- Minimnya pengawasan dan sanksi bagi perusahaan yang masih melanggar aturan.
- Kurangnya pemahaman pelamar kerja terhadap hak-haknya, sehingga diskriminasi dibiarkan terus terjadi.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah perlu menggandeng lebih banyak pihak, termasuk asosiasi pengusaha, serikat pekerja, dan lembaga pengawas ketenagakerjaan—guna melakukan edukasi dan pengawasan berkala.
Apa yang Bisa Dilakukan Pencari Kerja?
Sebagai pencari kerja, Anda juga memiliki peran aktif dalam menegakkan kebijakan ini. Berikut langkah yang bisa dilakukan:
- Lapor jika menemui diskriminasi: Jika Anda menemukan lowongan dengan syarat diskriminatif, laporkan ke Kemnaker atau kanal pengaduan resmi.
- Perkuat CV dan portofolio: Tampilkan kualifikasi, pengalaman, dan pencapaian agar perusahaan melihat Anda berdasarkan kompetensi.
- Tingkatkan kesadaran hukum: Pahami regulasi ketenagakerjaan terbaru agar Anda tahu hak-hak Anda sebagai pelamar.
- Ikut dalam forum atau komunitas tenaga kerja: Ini bisa menjadi tempat bertukar informasi dan saling mendukung jika mengalami diskriminasi.
Larangan diskriminasi dalam rekrutmen adalah langkah penting menuju dunia kerja yang lebih adil. Namun, dampaknya hanya akan terasa jika semua pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun pencari kerja, saling berkomitmen menjalankannya.
Kita semua memiliki peran dalam membangun budaya kerja yang lebih inklusif, berlandaskan kesetaraan, dan menghargai keberagaman. Dunia kerja tidak seharusnya menjadi ruang yang menghakimi berdasarkan usia, status, atau fisik, tetapi justru menjadi tempat berkembangnya potensi manusia tanpa batasan.
Waktunya Pencari Kerja Berkembang Tanpa Batasan
Kebijakan ini adalah titik balik yang menandai berakhirnya ruang bagi diskriminasi dalam mencari nafkah. Untuk Anda para pencari kerja yang selama ini merasa terhalang oleh syarat-syarat tidak relevan, inilah saatnya bangkit dan menunjukkan kemampuan terbaik Anda. Lanskap dunia kerja kerap berkembang, Anda turut memiliki hak untuk menjadi bagian dari perubahan tersebut. Jika Anda sedang mencari peluang kerja, mulailah eksplorasi melalui platform rekrutmen more.mum.co.id yang mendukung ekosistem kerja berbasis kompetensi.
Informasi lebih lanjut:
Aqilla Sekar Ningrum Prastyo
Corporate Communication
PT Mitra Utama Madani
corcom@mum.co.id